IPDN ini diselenggarakan dengan tujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. IPDN telah didirikan pada tahun 2004 yang lokasinya terletak di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Indonesia.
Jika anda ingin menjadi kader pemerintah, silahkan kuliah di IPDN. Ikutilah semua proses pendaftaran, proses seleksi dan perkuliahan dengan baik agar nantinya bisa menjadi kader pemerintah yang baik pula.
Disini admin akan memberikan panduan kepada anda dalam melakukan serangkaian proses pendaftaran online IPDN. Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Ketika akan melakukan pendaftaran, maka anda harus mengetahui apa saja persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi, kemudian anda mempersiapkan persyaratan pendaftaran tersebut. Berikut persyaratan selengkapnya.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran
Persyaratan Administrasi
- Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atauMadrasah Aliyah (MA) dengan ketentuan:
- Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) bagi pendaftar lulusan 2013 s.d 2016;
- Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 6,50 (enam koma lima nol) tahun kelulusan 2013 s.d 2016.
- KTP bagi peserta yang berusia diatas 17 Tahun atau Kartu Keluarga/Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP;
- Surat keterangan Kepala Sekolah masing-masing sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2015/2016;
- Surat elektronik/e-mail yang masih aktif;
- Pas photo
Persyaratan Khusus
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi pendaftar pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Tidak bertato atau bekas tato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Bersedia untuk tidak Menikah/Kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan pada seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala Peraturan yang berlaku di IPDN;
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
- Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas